RIAU ONLINE, KUPANG-Bharatu HSR (29), yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri dibekuk aparat keamanan. Pasalnya, ia diduga terlibat dalam kasus penjambretan ponsel di sejumlah lokasi Kota Kupang dan sekitarnya.
Pelaku diamankan Tim Buser Polres Kupang Kota pada Selasa (8/6/2021) pagi di rumah pacarnya yang berlokasi di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Dari pemeriksaan yang dilakukan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.
Terungkapnya kasus penjambretan yang melibatkan oknum anggota polisi itu berawal dari banyaknya laporan yang masuk. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan pendalaman penyelidikan dan mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah hasil curian dari pelaku.
Dari keterangan yang didapat tersebut, petugas mendapatkan petunjuk jika pelakunya mengarah kepada Bharatu HSR. Setelah mengetahui identitas dan keberadaannya, Tim Buser yang dipimpin Aipda Yance Sinlaeloe melakukan penyergapan terhadap pelaku. "Pelaku yang juga anggota polisi dibekuk tadi subuh," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Hasri Jaha kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (8/6/2021).
Saat dibekuk aparat keamanan itu pelaku tidak melawan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku juga mengakui perbuatannya. "Pelaku ini, mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi," ungkap Hasri.
Adapun korban yang disasar pelaku kebanyakan adalah anak-anak dan remaja. Modusnya, yaitu meminjamnya untuk menelepon temannya lalu dibawa kabur. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit telepon seluler (Ponsel) merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Lebih lanjut dikatakan Hasri, hasil penjualan ponsel curian tersebut digunakan pelaku untuk pesta minuman keras dan foya-foya. Tersangka yang diketahui anggota Polairud tersebut sebelumnya juga sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian direhabilitasi.
Untuk mengusut kasus itu, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kupang Kota. "Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah kami mintai keterangan," kata dia dikutip dari Kompas.com