Viral Presiden Jokowi Ajak Beli Kuliner Lokal, Gudeng, Bandeng hingga Bipang

bipang.jpg
(ig@bipangambang)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, menjelang Lebaran yang masih dalam suasana pandemi, pemerintah melarang mudik untuk keselamatan bersama. Jokowi pun mengajak masyarakat untuk membeli makanan lokal pada musim mudik 2021.

"Untuk bapak ibu dan saudara-saudara yang rindu kuliner khas daerah atau yang biasanya mudik membawa oleh-oleh tidak perlu ragu untuk memesannya secara online," kata Jokowi dalam video yang yang disiarkan di stasiun televisi swasta, yang viral di media sosial (medsos), khususnya Twitter, Sabtu (8/5).

Dia pun mengajak masyarakat membeli berbagai makanan daerah. Hanya saja, terselip ajakan Jokowi untuk membeli bipang. Hal itu jelas menimbulkan kegaduhan di lini masa Twitter.

Warganet (netizen) pun mengingatkan Jokowi jika bipang itu adalah babi panggang. Sehingga tidak cocok dan bahkan haram bagi Muslim memakan makanan tersebut.

"Yang rindu makan gudeg Yogya, bandeng Semarang, siomai Bandung, pempek Palembang, bipang ambawang dari Kalimantan, dan lain-lainnya, tinggal pesan," ucap Jokowi dikutip dari republika



Hilmi Firdausi's tweet -

Bipang Ambawang

Menurut Jokowi, makanan kesukaan warga bisa diantar sampai ke rumah. "Atau kalau kita mengirimkan oleh-oleh atau hadiah di keluarga yang jauh, pakaian, cenderamata, dan berbagai jenis barang lainnya, tinggal pesan dan kirim secara online sehingga dapat diterima oleh keluarga atau sehabat kita di mana pun mereka berada."

Meski begitu, video ajakan Jokowi tersebut mendapat sambutan dari akun penjual bipang ambawang. Akun Instagram bipangambawang mengunggah video RI tersebut.


"Sebuah kebanggaan kami dapat disebut oleh Bapak Presiden @jokowi dalam pidato tadi malam di Kompas TV. Seperti yang disebutkan, bipang ambawang menerima pengiriman ke luar kota di seluruh Indonesia. Untuk pemesanan dapat menghubungi via WA kami: 0811-568-2323," demikian keterangan dalam akun tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat untuk mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pelarangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aparat gabungan pun dikerahkan untuk menyekat pemudik di berbagai jalan, dan memutarbalikkan mereka yang tidak membawa surat bebas Covid-19.