Penampakan Uang Rp 2,1 Miliar di Mobil Grandmax yang Sempat Diamankan Polisi

Mobil-Angkut-Uang2.jpg
(Polres Ngawi)

RIAU ONLINE, NGAWI-Polisi sempat mengamankan pengemudi dan Mobil Daihatsu Granmax bernopol W 1427 WL saat melintas di pos penyekatan exit tol Ngawi karena mengangkut uang Rp 2,1 miliar. Uang tersebut milik warga Sidoarjo dan Magetan.

"Jadi uang tersebut milik warga Sidoarjo dan Magetan," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (2/5/2021).

Warga Sidoarjo, jelas Winaya, mobil angkut Rp 2,1 miliar berinisial JNT uangnya sebesar Rp 1,48 miliar dan warga Magetan berinisial JBS sebanyak Rp 620 juta.



"Akhirnya mobil itu sudah dilepas karena bisa menunjukkan surat pengantar," tandas Winaya.

Untuk keamanan perjalanan, kata Winaya, pihaknya mengawal mobil tersebut hingga ke tujuannya.

Pengamanan terhadap mobil pengangkut uang senilai Rp 2 Miliar tersebut, kata Winaya, terjadi pada Jumat (30/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Kendaraan tersebut keluar exit tol Ngawi dari arah barat atau Solo dan dihentikan karena diduga pelaku tindak kejahatan.

Pengendara kendaraan yang dimintai keterangan yakni ES (46) warga Kota Batu. Selain warga kota Batu polisi juga memintai keterangan satu penumpang dalam kendaraan tersebut yakni JRS (29) warga Tanggulangin, Sidoarjo.