RIAUONLINE, JAKARTA - PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021, Jumat (23/4). Rapat berlangsung secara daring tersebut memiliki 6 (enam) mata acara Rapat yang telah disetujui. Termasuk di antaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar 50% dari keuntungan setelah penyesuaian, perubahan atas susunan Dewan Komisaris serta penambahan bidang usaha Perseroan.
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, “Tahun ini Rapat menyetujui penggunaan 50% dari keuntungan setelah penyesuaian untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Totalnya dividen ini kurang lebih sebesar Rp 339,4 miliar atau setara denganRp 31,7 per saham. Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100 juta dan selebihnya dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan,” jelasnya.
Lebih lengkap mengenai keputusan rapat kata dia, pada mata acara pertama, rapat menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan. Jalannya Perseroan, namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
"Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020 serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana."
Selain itu, rapat juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan. Begitu pula anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
"Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Pada mata acara kedua, Rapat menyetujui penetapan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 50% dari keuntungan setelah penyesuaian yaitu sebesar Rp 339.451.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh satu juta Rupiah) (dibulatkan) akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, dimana hal ini setara dengan Rp 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh Rupiah) per lembar saham.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di dalam mata acara kedua, rapat juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) serta menyetujui sisa Rp 32.047.000.000 (tiga puluh dua miliar empat puluh tujuh juta Rupiah) (dibulatkan) untuk dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Pada mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Andry D. Atmadja, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2021. Lalu audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan. Namun tidak terbatas menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen, atau menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit. Apabila karena satu dan lain hal, Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Selanjutnya, melalui mata acara keempat, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada mata acara kelima, Rapat menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim sebagai anggota Komisaris Perseroan, atas tindakan pengawasan yang dilakukannya sejak pengangkatannya menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris Dr. Muhamad Chatib Basri, Komisaris Vivek Sood, Dr. David R. Dean, Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris Dr. Hans Wijayasuriya.
Komisaris Independen, Yasmin Stamboel Wirjawan, Muliadi Rahardja dan Julianto Sidarto.
Lebih lanjut, di dalam mata acara kelima, Rapat juga menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara kelima.
Namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya. Membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi keputusan rapat.
Mata acara keenam yang merupakan mata acara terakhir, Rapat menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa penambahan bidang usaha berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
Kemudian, Rapat menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara keenam. Namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi atau meminta keterangan.
Mengajukan permohonan persetujuan atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya. Membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat. (rilis)