RIAU ONLINE, BATAM-Dokter umum berinisial DS (37) diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pasien wanita berinisial VS (23).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah klinik di bilangan Batam Center, Senin (12/4). Korban tak terima sehingga membuat laporan ke Polsek Batam Kota pada Selasa (13/4).
Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty, mengatakan DS diamankan setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan dan ditindak lanjuti.
"Kita terima laporan dan pelaku langsung kita amankan saat berada di sebuah klinik di bilangan Batam Kota," kata AKP Nidya pada kepripedia, Kamis (15/4).
Dikatakannya, pencabulan itu terjadi saat seorang pasien wanita mendatangi klinik untuk konsultasi dan mengobati penyakit di organ kewanitaannya.
“Tapi, saat melakukan diagnosa langsung terhadap organ kewanitaan pasien, pelaku juga mengeluarkan kemaluannya,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa sebelumnya VS sudah dua kali berkonsultasi dengan DS.
“Di kali ketiga konsultasi dan pemeriksaAn, pelaku kemudian meminta korban datang ke klinik sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu klinik sudah sepi. Saat melakukan pemeriksaan hingga terjadi pencabulan, ruang pemeriksaan sengaja dikunci,” ujarnya dikutip dari Kumparan.com
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. "Ini pengakuan awal khilaf, kasusnya masih kita kembangkan," katanya.
Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa rekaman video alat gerigi yang terbuat dari karet slikon. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 289 dan atau 290 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun,” pungkas AKP Nidya.