RIAU ONLINE, JAKARTA-BPOM menyatakan bahwa vaksin sinovac, CoronaVac aman untuk penggunaan darurat/Emergency Use Authorization (EUA). Meskipun begitu, vaksin CoronaVac sama seperti vaksin Covid-19 lain yang masih memungkinkan memiliki efek samping.
Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa efek samping dari CoronaVac masih tergolong ringan hingga sedang, begini kira-kira yang perlu Anda lakukan saat mengalami efek samping.
Menurut BPOM penerima vaksin yang mengalami efek samping biasanya disebut dengan KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi. Penny mengimbau bagi orang yang mengalami efek samping maka tindakan awalnya adalah melapor.
"Itu tentunya bisa dilaporkan pada fasilitas layanan kesehatan di mana dia diberikan vaksin tadi ya, kemudian dari situ dilaporkan lagi ke Komda KIPI," ujar Penny pada Konferensi Pers pada Senin, (11/1/2021).
Kemudian Komda akan melapor ke nasional, namun biasanya pelaporan hingga tingkat ini hanya akan dilakukan pada laporan efek samping serius.
"Kalau kejadian ringan mungkin bisa dilakukan pertolongan setempat atau ditunggu sebentar, mungkin ada yang dalam 30 menit hilang dan ditunggu dalam beberapa menit, tapi kalau kejadiannya berat nanti baru ada jenjang laporan," imbuhnya.
Pelaporan pada kasus parah bisa sampai pada BPOM sebagai pusat Monitoring Efek Samping Obat (MEZO).
Efek samping Vaksin CoronaVac dari Sinovac bisa berupa efek samping lokal di mana akan tereasa nyeri, iritasi, dan pembengkakan. Ada juga efek samping sistemik berupa nyeri otot dan demam.
Sementara frekuensi efek samping dengan derajat berat muncul berupa sakit kepala, masalah kulit, hingga diare hanya terjadi sekitar pada 0,1, hingga 1 persen.
"Efek samping tersebut bukanlah efek samping berbahaya dan dapat pulih kembali," imbuh Penny. Artikel ini sudah terbit di Suara.com