(istimewa)
Selasa, 12 Januari 2021 13:59 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, SEMARANG-Pepatah Kasih Ibu Sepanjang Masa, Kasih Anak Sepanjang Galah sepertinya memang benar adanya. Petuah ini yang kerap menjadi nasihat kepada anak-anak agar selalu mengingat jasa ibu, khususnya ibu kandung yang sudah melahirkan.
Namun lain hal dengan kasus seorang anak di Demak, Jawa Tengah, yang melaporkan ibu kandungnya ke polisi. Sumiyatun (36) harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan anak kandungnya, Agesti Ayu Wulandari (19), karena tuduhan KDRT.
Sumiyatun lantas menceritakan awal kasus ini saat ia bercerai dengan suaminya, Khoirur Rohman. Dari pernikahan keduanya lahir tiga anak.
Anak pertama, Agesti, ikut dengan ayahnya yang kini tinggal di Jakarta. Anak kedua Sumiyatun yang masih remaja dan anak ketiganya yang masih balita tinggal di Demak.
Pada Agustus 2020, Agesti sempat sowan ke Demak untuk mengambil baju yang masih tersimpan di lemarinya. Namun ternyata, baju Agesti sudah dibuang semuanya oleh Sumiyatun.
Saat itu, Sumiyatun merasa kalut hingga menyebut Agesti sebagai anak durhaka. Sontak terjadi aksi saling dorong antara ibu dan anak ini.
"Kamu tuh anak durhaka, lapo koe neng kene (kamu itu anak durhaka ngapain kamu di sini)," ucap Sumiyatun pada Agesti saat itu.
Saat Sumiyatun mencoba bertahan agar tak jatuh, ia secara refleks menarik kerudung anaknya. Sayangnya, aksi Sumiyatun ini malah menggores pelipis anaknya.
Keesokan harinya, Agesti melaporkan ibunya ke polisi.
Polisi awalnya sempat memediasi pertengkaran ibu dan anak ini. Namun, kasus tetap berlanjut. Setidaknya upaya ini sudah dilakukan tiga kali namun tak membuahkan hasil.
Kasus itu akhirnya terus bergulir. Pada Jumat (8/1), polisi mengeluarkan surat penahanan kepada Sumiyatun dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga
Sumiyatun (kanan) didampingi anak keduanya saat memberikan keterangan kepada awak media di rumahnya di Demak. Foto: Dok. Istimewa
Sumiyatun dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sub Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Namun, penahanan itu memicu perdebatan publik. Akhirnya, polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap Sumiyatun pada Minggu (10/1)
"Iya sudah dikabulkan penangguhan penahanannya kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Demak, AKP M Fachrur Rozi kepada kumparan, Senin (11/1).
Sebagai penjamin penangguhan penahanan ini adalah Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, dan Ketua DPRD Demak Sri Fachrudin Bisri Slamet. Namun, Rozi memastikan proses hukum dalam perkara ini tetap berlanjut meskipun pihaknya mengabulkan penangguhan terhadap tersangka.
Sejauh ini, polisi sudah mengantongi barang bukti berupa jilbab warna hitam milik Agesti. Juga telah memeriksa lima orang saksi termasuk Agesti dan ayahnya, Khoirur Rohman.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar memastikan Sumiyatun ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi seluruh unsur pidana dalam kasus itu.
"Karena dari visum sudah terpenuhi, kemudian keterangan dari saksi ada 5 orang , kemudian dari korban dan tersangka sudah jelas siapa korbannya, pelapornya jadi di sini sudah diakui," jelas dia di Polres Demak, Senin (11/1).
Sedangkan, penahanan atas dasar koordinasi dari pihak kejaksaan negeri agar tersangka tidak kabur.
Polda Jateng gelar konferensi pers terkait anak laporkan ibunya ke polisi di Polres Demak. Foto: Dok. Istimewa
Agesti akhirnya buka suara terkait laporan terhadap ibu kandungnya. Melalui rekaman video yang diterima kumparan Senin (11/1), gadis yang masih berstatus mahasiswa semester I di salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu menegaskan tidak akan mencabut laporannya.
Agesti menegaskan laporan itu merupakan bentuk keadilan yang sedang dia perjuangkan atas apa yang dilakukan ibunya.
"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara. Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?" kata Agesti dalam video itu.
Meski demikian, sulung dari tiga saudara ini tak menjelaskan apa perbuatan ibunya yang dianggapnya keterlaluan itu. Menurutnya, itu adalah aib keluarga dan aib ibunya yang harus dijaga.
Selain itu, Agesti juga meminta Sumiyatun dapat berinstrospeksi diri atas perbuatannya dan meminta maaf ke publik karena menyebarkan berita bohong.
"Mudah-mudahan ini dapat menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua. Khususnya ke orang tua saya, ibu saya. Mudah-mudahan dengan adanya ini ibu saya yang melahirkan saya bisa introspeksi," jelas dia.
"Dan jangan malu untuk meminta maaf karena telah menyebarkan berita bohong dan berita dusta," imbuh dia.
Meski demikian, Agesti menegaskan masih menaruh rasa hormat dan rasa sayang kepada wanita yang telah melahirkannya itu. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kehebohan yang terjadi.
"Sekali lagi bagaimana pun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu yang telah melahirkan saya," jelasnya. Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com