RIAU ONLINE, JAKARTA-Vaksin COVID-19 Sinovac sudah bisa digunakan di Indonesia. Hal itu setelah keluarnya Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci.
Pemberian EUA oleh BPOM setelah adanya nilai efikasi (kemanjuran) setara dengan 65,3%. Angka itu diambil dari laporan interim 3 bulan pasca suntikan kedua dari Uji Klinis Fase 3, yang dilaksanakan di Bandung sejak Agustus 2020 yang lalu. Uji klinis diberikan kepada 1.620 relawan.
Sementara MUI, dalam sidang Komisi Fatwa 8 Januari 2021 lalu, juga telah memutuskan bahwa baik vaksin CoronaVac, maupun produk Fill and Finish COVID-19 yang dikerjakan di Bio Farma dengan nama Cov2Bio, berstatus Suci dan Halal.
Ketetapan ini dituangkan dalam Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero).
Menurut Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, dengan diraihnya dua pengakuan itu, maka vaksin yang diimpor oleh Induk Holding BUMN Farmasi ini, memenuhi aspek halal dan terjamin keamanan.
Juga efek samping yang tidak berbahaya, dan bisa diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai kelompok prioritas pertama.
Honesti menambahkan, Bio Farma mengucapkan terima kasih kepada pihak Komisi Fatwa MUI yang telah mengaudit kesiapan Bio Farma dalam mendistribusikan dan memproduksi Fill and Finish vaksin COVID-19 yang sesuai dengan kaidah syariah Islam. Sehingga umat muslim di Indonesia, dapat melaksanakan vaksinasi dengan tenang.
(Baca juga: TPA Sarimukti Tutup 2023, Pemda KBB Siapkan TPST Alternatif Seluas 20 Ha)
“Tidak lupa kami ucapkan juga terima kasih kepada pihak Majelis Ulama Indonesia, yang telah memberikan sertifikat halal baik untuk vaksin COVID-19 dalam bentuk produk jadi, maupun yang akan diproduksi sendiri oleh Bio Farma. Aspek kehalalan merupakan hal yang sangat penting di Indonesia, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim”, tutur Honesti.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Artikel ini sudah terbit di Sindonews