Polisi Aniaya Pacar hingga Hidungnya Patah, Polda: Tak Ada Toleransi

Khaterin-Febrina-Tjan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TERNATE-Kompol AH melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri hingga babak belur. Polda Maluku Utara mengaku kan menindak tegas oknum perwira menengah polisi berinisial 

"Oknum perwira polisi, yang telah melakukan penganiayaan terhadap kekasinya. Mereka berdua itu pacaran, jadi suatu hubungan di antara dua insan. Tentuanya kemungkinan besar ada kesalapahaman sehingga menjadi penganiayaan ," ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara , AKBP Adip Rojikan.

Adip menuturkan, Polda Maluku Utara tidak memberi toleransi kepada anggota yang melakukan kesalahan. Polda Maluku Utara bersikap tegas dan profesional. Untuk saat ini aduan dilayangkan kepada Propam, Polda Maluku Utara tidak akan menutup-nutupi kasus ini.

"Banyak anggota yang sudah diberhentikan, dan banyak anggota yang sudah diproses sesuai aturan akibat kesalahan yang dilakukannya. Di internal sendiri ada dua penanganan, yakni sidang disiplin dan sidang kode etik. Pelanggaran kode etik sendiri sanksi maksimalnya pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

 



AKBP Adip Rojikan

 Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan. Foto/iNews/Ismail Sangaji

Ia menambahkan, permasalahan penganiayaan ini tidak ada kaitan dengan organisasi maupun institusi, jadi jangan dikaitkan dengan institusi maupun organisasi. "Saya luruskan, masalah ini pribadi, antara mereka berdua, jangan kaitkan dengan organisasi maupun institusi. Ini murni kesalahan perorangan," pungkasnya.

Srikandi Pemuda Pancasila Maluku Utara dianiaya oleh salah seolang oknum polisi perwira menengah (Pamen) Polda Maluku Utara berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Direktoran Bimbingan Masyarakat Binmas.

Oknum Pamen Polda Maluku Utara tersebut yakni Andyk Hermawan melakukan penganiayaan terhadap Khaterin Febrina Tjan, yang tidak lain adalah kekasihnya. Peristiwa penganiyaan itu terjadi Minggu (27/12/2020) sekira pukul 02.30 WIT dini hari bertempat di Kelurahan Moya Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di rumah oknum Andyk Hermawan. 

“Itu jam 02:30 WIT korban berada di rumah pelaku dan mengalami kekerasan di bagian wajah hingga lebam dan hidungnya patah. Kemudian korban di bawa ke rumah sakit Bhayangkara dengan alasan korban jatuh dengan sepeda motor, setelah mendapatkan penanganan korban dan oknum pelaku kembali ke rumah pelaku dan melarang korban untuk keluar rumah dengan alasan apapun,” tutur Nurdewa, Direktur Daurmala Malulu Utara, Minggu (27/12/2020).

Artikel ini sudah terbit di Sindo.com