(Antara)
Jumat, 4 Desember 2020 16:16 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Antara)
RIAU ONLINE, JENEWA-Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat untuk menghapus ganja dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis dan mengakui manfaat tanaman ini bagi kesehatan, dikutip dari Reuters 2 Desember 2020.
Hasil pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu, 02 Desember 2020 menunjukkan selisih tipis yakni 27-25.
Amerika Serikat dan Britania Raya mendukung keputusan ini, sementara Rusia memimpin sejumlah negara yang menentang penghapusannya seperti Tiongkok, Pakistan dan Nigeria.
Saat ini, ada lebih dari 50 negara yang mengakui ganja sebagai tanaman obat. Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS bahkan telah melegalkan ganja untuk keperluan rekreasi, yang kemungkinan akan segera disusul oleh Meksiko dan Luksemburg.
Baca Juga
“Ini kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan kanabis untuk keperluan terapeutik, dan mencerminkan realitas pasar produk obat berbahan ganja yang semakin berkembang,” bunyi siaran pers yang dirilis oleh sejumlah LSM reformasi obat dilansir dari Vice.com Kamis 3 Desember 2020.
Anna Fordham, direktur utama Konsorsium Internasional Kebijakan Napza (IPDC), berujar pengakuan ini seharusnya “dilakukan sejak dulu”. Larangan PBB selama ini menghambat legalisasi ganja sebagai tanaman obat.
“Keputusan asli (pada 1961) melarang penggunaan kanabis tanpa bukti ilmiah dan berakar pada prasangka kolonial dan rasisme,” tuturnya.
“Keputusan itu mengabaikan hak dan tradisi masyarakat yang telah menanam dan menggunakan ganja untuk keperluan medis, terapi, agama dan budaya selama berabad-abad. Pada akhirnya, jutaan orang dikriminalisasi dan dipenjara [akibat memakai ganja] di seluruh dunia. Artikel ini sudah terbit di Grid.id