Pakai Narkoba Sejak Kuliah, Anggota DPRD Diciduk Punya 5 Kilogram Sabu

Anggota-DPRD-Palembang.jpg
((Rio/Suara.com)

RIAU ONLINE, PALEMBANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bernama Doni (d) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan.

Penangkapan lansung dipimpin kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan mengungkap detail penangkapan a

Pihak BNN juga menyatakan jika yang bersangkutan pernah dihukum terkait kasus narkoba semasa kuliah dengan penjara selama satu tahun.

D diciduk saat mengendarai sepeda motor ke tempat usaha laundry-nya yang berada di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 22 September 2020, pagi tadi.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan (kanan) didampingi Anggota BNN mengawal tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (kiri) usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020).  [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

Anggota BNN mengawal tersangka usai melakukan penggerebekan Doni (kiri) di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

D diamankan bersama lima rekannya di lokasi penangkapan. Lima rekannya itu ialah dua orang wanita dan tiga orang pria.

Turman mengungkap terbongkarnya bisnis barang haram milik D itu merupakan pengembangan yang cukup panjang mulai dari Aceh hingga Tasikmalaya, Jawa Barat.



Bermula dari penangkapan jaringan sabu di Aceh, Medan, Palembang, dan Tasikmalaya. Dimana sabu-sabu yang diungkap tersebut merupakan pasokan dari Medan.

“Untuk pemasok adalah U di Medan. Dia ditangkap di sana (Medan) dan saat ini sudah menjadi tersangka,” ujar dia pada Selasa 22 September 2020.

D sendiri telah menjadi target operasi yang cukup lama.

Saat tim gabungan dari BNN dan kepolisian setempat melakukan penggerebekan di tempat usahanya, sabu dan ekstasi yang belum sempat diedarkan akhirnya dapat digagalkan.

Dimana anggota mengamankan satu kilogram sabu milik D yang dititipkan oleh kaki tangan D. Tak sampai situ, BNN terus melakukan penggeledahan di tempat laundry tersebut.

Di sana, anggota akhirnya menemukan sabu sebanyak empat kilogram beserta enam bungkus yang berisi ribuan pil ekstasi.

“Sudah dihitung, untuk ekstasi itu per bungkusnya berisi 5.000 pil dan ada enam bungkus yang kita amankan. Total ekstasinya sebanyak 30 ribu pil,” beber dia.

Usai ditangkap, D dan Cs yang ditangkap di Palembang itu akan dibawa ke Jakarta. Dia akan diperiksa terkait jaringan kasus penangkapan sabu sebanyak 30 kilogram di Jalan Lintas Musi II, Kota Palembang dan penangkapan di Sukabumi, Jawa Barat.

Tim dari BNN pusat bersama BNNP Sumsel terus melakukan pengembangan lainnya. Pasalnya, D ditangkap di ruko yang dijadikan sebagai usaha tempat laundry.

\Diduga terdapat indikasi adanya pencucian uang dari bisnis barang haramnya tersebut. Karena itu, apakah ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU tersebut akan ditindaklanjuti.

Dalam kasus tersebut, D yang ditangkap terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, D tersebut merupakan otak intelektual.

“Ancamannya seberat-seberatnya. Terancam hukuman penjara 20 tahun,” tutup dia.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com