Wartawan Liputan6.com Jadi Korban Doxing usai Bikin Berita Cek Fakta PKI

Doxing2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Data pribadi seorang juralis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam tersebar di media sosoal.

Jurnalis Cek Fakta itu mengalami doxing usai menulis salah satu artikel cek fakta.

Penyebaran informasi pribadi itu dilakukan sejumlah akun Instagram pada 11 September 2020 pada pukul 21.03 WIB.

Akun-akun itu juga mengunggah video dengan narasi, serta sejumlah alamat email dan akun-akun media sosial media, serta nomor telepon seluler Nuralam.

Beberapa akun lainnya ikut menggunggah ulang ke jejaring media sosialnya dalam hitungan jam.



"Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers," kata Pimpinan Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati dalam siaran persnya, Sabtu, 12 September 2020.

Dia mengatakan kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu," kata Irna.

Lajutnya, Liputan6.com akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini.

"Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis," katanya.