Hanya Menjabat 4 Hari, Jadi Buronan, Eks Dirut TransJakarta Akhirnya Terciduk

Donny-Andy-Sarmedi-Saragih2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Donny Andy Sarmedi Saragih, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 4 September 2020. 

Mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, merupakan buron pidana penipuan yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi, mengatakan bahwa Donny ditangkap di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa DPO pada Hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan, kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya," kata Winardi. 

Winardi menceritakan setelah dapatkan informasi itu, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania tempat diduga Donny berada. Di lokasi, Donny ditemukan dan akhirnya ditangkap. 

"Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah dan pidananya sudah inkrah. 

Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Ditangkap

Mantan Direktur Trans Jakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (bertopi) ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejari Jakpus, Jumat (4/9) sekitar pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta. Foto: Dok. Istimewa



Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Juncto Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 jucto Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018. 

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.

Riono menjelaskan bahwa setelah diterimanya putusan inkrah Donny tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Padahal, Donny sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun ia tidak pernah hadir dalam sidang PK tersebut. Ia pun kini tengah diproses untuk dieksekusi. 

"Sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman," pungkasnya. 

Latar Belakang Perkara 

Nama Donny sempat mencuat ke publik usai pada ditunjuk sebagai Direktur Utama PT TransJakarta pada 23 Januari 2020.

Namun, jabatannya yang baru seumur jagung, Donny ternyata terjerat kasus hukum sehingga ia dicopot pada 27 Januari 2020. 

Dalam kasusnya, tindak pidana yang dilakukan oleh Donny tercatat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Kasus ini mulai disidangkan di PN Jakpus pada 30 April 2018. 

Donny dan rekannya, Porman Tambunan alias Andi Tambunan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia kemudian dituntut selama 2 tahun penjara. 

Dalam sidang putusan pada 15 Agustus 2018, majelis hakim PN Jakpus memvonis Donny dan Porman masing-masing selama 1 (satu) tahun dalam tahanan kota. 

Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dan kedua terdakwa mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman selama 1 tahun masa tahanan. 

Jaksa dan kedua terdakwa lalu menempuh upaya hukum kasasi ke MA.

Dalam putusan yang diketok pada 12 Februari 2019, hukuman Donny Andy Sarmedi Saragih dan Porman Tambuan ditambah menjadi masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan.

Namun status hukumannya berubah dari tahanan kota menjadi penjara.

Artikel ini sudah terbut di Kumparan.com