Ini Penampakan Anggota DPRD yang Pukuli dan Cabut Kuku Kaki Sopirnya

IMF-DPRD-Labusel2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, KOTAPINANG-Nasib Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, dari Fraksi PDIP berinisial IMF (27) di ujung tanduk.

Dia ditangkap polisi karena menanganiaya sopirny (MIY). 

Nasib keanggotaan IMF di PDIP dan parlemen pun kini berada di tangan mahkamah partai PDIP. 

“Soal sanksi organisasi kita menunggu hasil dari Mahkamah Partai. (saat) Ini sedang berproses di DPP,” ujar Sekertaris DPD PDIP Sumut Soetarto kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2020.

Sanksi kata Soetarto bisa saja dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada IMF, namun semuanya tergantung proses hukum dan keputusan Mahkamah Partai.

Sebagai institusi di daerah pihaknya sejauh ini sudah meminta klarifikasi kepada IMF. 

“Di tingkat DPD kita sudah memanggil DPC sudah minta penjelasan. Sudah memanggil yang bersangkutan, bahkan orang tuanya sudah dipanggil,” ujar Soetarto. 

Hasil pemeriksaan kata Soetarto sudah diserahkan ke DPP Partai yang selanjutnya mengambil keputusan. Kata dia keputusan akan disampaikan waktu dekat. 



IMF sebelumnya diduga menganiaya sopirnya yang berinisial MJY (21) dengan cara mencabut kuku kakinya secara paksa, pada Minggu 28 Juni 2020.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan IMF mencabut kuku MJY aksinya bersama tiga orang lainnya. 

“Tersangka IMF(28) diamankan Polres Labuhanbatu pada Selasa (25/8) malam sekitar pukul 22.45 WIB dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhanbatu yang baru,” ujar Deni Kurniawan kepada kumparan, Rabu 26 Agustus 2020.

Saat ini kata Deni, pihaknya tengah memburu ketiga tersangka lainnya. Mereka yakni MS (20), EP (21) dan ES (21).

“Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Deni 
Saat ini IMF ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatanya IMF dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana. 

“Ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara,” ujar Deny. 

Sebelumnya tersangka terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban mengalami luka serius setelah disiksa secara kejam oleh IMF. Kuku jarinya dicabut paksa oleh tersangka. 

Akibat penyiksaan itu, MJY mengalami luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah. 

Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang. 
MJY (21) mengalami luka serius setelah dituduh menggelapkan sepeda motor IMF. 

Tidak hanya sampai di situ saja, korban yang diketahui seorang sopir ini disiksa secara kejam dengan cara dicabut paksa kuku jari-jari kakinya. 

Walaupun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, MJY baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Kamis (9/7) setelah kondisi kesehatannya mulai membaik.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com