Gubernur Bali Kritik Jerinx SID: Jadi Orang Gentle Aja, di Tahanan Takut Ternyata

Jerinx5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, DENPASAR- Jerinx SID akhirnya dijebkoskan ke sel atas kasus penghinaan terhadap IDI.

Gubernur Bali, Wayan Koster pun meminta Jerinx untuk gentle menerima keputusan yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Seperti diketahui, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx telah ditolak oleh pihak kepolisian.

Menurutnya keputusan tersebut sudah sangat tepat dan ia mendukung keputusan yang telah ditetapkan pihak kepolisian itu.

"Dengan tegas saya mengatakan, dukung apa yang dijalankan oleh Bapak Kapolda," kata Koster disela acara peletakan batu pertama pembangunan pasar umum Gianyar, Selasa 18 Agustus 2020, dilansir TribunBali.

Ia menilai apa yang dilakukan oleh Jerinx bukanlah sebuah kritik, namun mengarah kepada hasutan agar masyarakat tak mengikuti kebijakan pemerintah.

Padahal selama ini ia dengan pihak kepolisian serta stakeholder lainnya selalu bersungguh-sungguh untuk menjaga agar Bali aman dari Covid-19.

Ia pun menyindir Jerinx yang dulu sempat sesumbar berani satu penjara dengan dirinya.

“Jadi orang gentle aja. Di tahanan takut ternyata. Minta ditangguhkan."



"Katanya berani satu penjara dengan Pak Koster, satu penjara dengan ketua DPRD. Mara disel blengih ternyata (baru disel, cengeng ternyata). Janganlah jadi orang kayak begitu,” sindir Koster.

Koster menegaskan tak akan berkompromi terhadap terhadap orang-orang yang ingin menggagalkan upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).

“Ini orangnya nyeleneh, kalau sampai terjadi banyak positif dan ada yang meninggal, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan urusan kritik mengkritik."

"Apa yang disampaikan itu bukan kritik, tapi sudah menghasut masyarakat untuk menggagalkan kebijakan pemerintah, tidak taat dengan kebijakan pemerintah," kata dia.

Alasan Penolakan Penangguhan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak oleh pihak kepolisian.

Alasannya, dikhawatirkan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu akan mengulangi perbuatannya.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa 18 Agustus 2020.

Seperti diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat 14 Agustus 2020.

Pengajuan penangguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga.

Wayan Arjono, ayah dari Jerinx dan Istri Jerinx menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin."

"Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat.

Artikel ini sudah terbit di Tribunnews