RIAU ONLINE, JAKARTA-Sudah berjalan selama dua tahun sejak 2018, Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) akan menyelenggarakan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), sebagai sarana komunikasi upaya pencapaian Stranas PK.
Seluruh rangkaian kegiatan ANPK akan ditayangkan melalui Youtube KPK, Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
Sasaran kegiatan ANPK mencakup dua hal, yaitu pertama, peneguhan kembali komitmen semua pemangku-kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan setiap indikator capaian yang termuat dalam Stranas PK.
Kedua, penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemda yang telah berhasil menjalankan beberapa aksi dari Stranas PK.
Terkait sasaran pertama, aksi ini akan menampilkan sejumlah rangkaian gelar wicara (talkshow), yang disampaikan oleh Kepala Kementerian/Lembaga, Direksi BUMN, Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa. Mereka adalah para pimpinan yang sukses menerapkan praktik pencegahan korupsi di institusi atau daerahnya masing-masing.
Harapannya, dari gelar wicara ini akan membangun ulang pemahaman para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK, serta bagaimana cara melaksanakannya.
Nantinya akan ada enam tema gelar wicara, yakni terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, Penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan Desa, Penerapan Manajemen Anti-Suap, Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha, dan Reformasi Birokrasi.
Terkait sasaran kedua, melalui forum ANPK ini akan diserahkan tanda penghargaan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemda yang dinilai telah melakukan praktik baik (good practice) dalam aksi-aksi pencegahan korupsi di lingkup kerjanya. Harapannya, praktik baik ini dapat ditiru atau direplikasi oleh instansi dan pemda lainnya.
Ada empatukuran penilaian praktik baik. Satu, telah dilaksanakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, dan masyarakat merasakan dampaknya. Dua, ada perbaikan berkesinambungan. Tiga, mendapatkan penghargaan pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Empat, telah ada pihak lain yang meniru praktik tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Setnas PK yang berkantor di Gedung KPK.
Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 aksi dan 27 sub-aksi, yang dijalankan oleh 51 kementerian/lembaga dan 542 pemda.
Terkait fokus sektor Perijinan dan Tata Niaga, aksi-aksinya adalah Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal; Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Kehutanan, dan Perkebunan; Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Perbaikan Tata Kelola Pemberian Bantuan Sosial dan Subsidi; Integrasi dan Sinkronisasi Data Impor Pangan Strategis; dan Penerapan Manajemen Anti-Suap di Pemerintah dan Sektor Swast.
Terkait fokus sektor Keuangan Negara, aksi-aksinya adalah Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik; Peningkatan profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa; Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non-Pajak.
Terkait fokus sektor Penegakan Hukum dan Birokrasi, aksi-aksinya adalah Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi; Impelemtasi Grand Design Strategi Pengawasan Keuangan Desa; dan Perbaikan Tata Kelola Sistem Peradilan Pidana.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan akan hadir dan membuka acara secara virtual. Demikian pula, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dijadwalkan akan menutup ANPK secara virtual.
Dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, para menteri dan pimpinan instansi serta kepala daerah yang akan hadir langsung di Gedung KPK di antaranya adalah kelima Timnas PK, Menteri Pertanian, Keuangan, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kapolri, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Gubernur Jawa Barat, DIY, Sulawesi Selatan, serta beberapa Bupati dan Walikota.