RIAU ONLINE, JAKARTA-KPU menggelar rapat pleno dan memutuskan kembali mengangkat Evi Novida Ginting manik sebagai anggota KPU RI.
Sebelumnya Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 yang berisi pemecatan pada Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, sebagai tindak lanjut putusan DKPP.
Namun, Keppres tersebut dibatalkan PTUN atas gugatan KPU. Akhirnya, Jokowi mengamini putusan itu dengan mencabut Keppres 34 dan menerbitkan Keppres baru Nomor 83, untuk mengaktifkan lagi Evi sebagai Komisioner KPU.
"Bunyi Keppres 83 di situ menyebutkan: Pertama, mencabut Keputusan Presiden nomor 34/P/2020 tanggal 23 Maret Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Tahun Jabatan 2017-2022," ucap Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers, Senin 24 Agustus 2020.
Arief mengatakan, salinan Keppres yang diterima KPU kemudian diserahkan kepada Evi Novida Ginting. KPU lalu menggelar pleno pagi tadi dan resmi mengangkat lagi Evi Ginting.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat menyampaikan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di Gedung KPU, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Tadi sudah mengatakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai Salah satu anggota KPU RI periode 217-2022," ujarnya.
Arief menyebut Evi akan tetap kembali ke posisinya sebagai Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis.
Sementara Evi menyampaikan rasa syukurnya akhirnya kembali menjadi Komisioner KPU setelah dipecat DKPP gara-gara perkara suara di Pemilu Legislatif.
"Saya juga juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan kepada saya selama ini, dan terkhusus pada Pak Ketua dan anggota KPU yang terus memberikan support kepada saya," ucap Evi.
"Tentu saja balasan yang harus saya berikan adalah bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras, dan saling memberikan dukungan dan kerja sama yang baik ke depannya," pungkasnya.