Presiden Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting setelah Dikalahkan PTUN

Evi-Novida-ginting-manik5.jpg
(Aditia Noviansyah/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Jokowi menghormati putusan PTUN soal pemecatan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting dan memutuskan untuk tidak banding. 

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU, sebagai tindak lanjut putusan PTUN," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, dalam keterangan tertulis. 

Dini menegaskan, pertimbangan Jokowi sebelumnya dilandasi pada sifat Keppres untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka

Jokowi tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. 

"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP, dan karenanya, substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.



"Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida, dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu," tuturnya. 

Keppres pemecatan Evi diterbitkan pada Maret 2020. Pemberhentian Evi oleh Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik.

Pelanggaran yang dimaksud yakni buntut perkara perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc. 

Tak terima akan Keppres tersebut, Evi menggugat keputusan Jokowi ke PTUN. Evi menilai putusan DKPP cacat hukum karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP. 
Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan Evi.

Hakim juga memerintahkan Jokowi untuk memulihkan kedudukan Evi selaku Komisioner KPU periode 2017-2022, serta merehabilitasi nama baiknya

Artikel ini sudah tebrit di Kumparan.com