Sonem Bangun Tembok di Tengah Jalan karena Tak Minta Ijin Pemilik Tanah

Tembok-Jalan3.jpg
((Instagram/ndorobeii))

RIAU ONLINE, SRAGEN-Polemik antar warga terjadi di Cengklik, Tanon, Sragen.

Warga ribut karena pemilik tanah yang dibangun jalan membangun tembok di tengah jalan.

Sonem, warga Cengklik, Tanon, Sragen tiba-tiba membangun sebuah tembok setinggi satu meter di tengah jalan hingga membuat warga desa ribut.

Sonem mengklaim bahwa jalan itu merupakan tanah milik keluarganya.

Video penutupan jalan oleh tembok yang dibangun Sonem pun viral di sosial media.

Para warga mengeluh mereka tak bisa menggunakan jalan sepanjang 20 meter itu untuk beraktivitas.

Mereka kemudian mengerubungi tembok dan menanyakan maksud Sonem membangun tembok selebar tiga meter itu.



"Kamu itu lak wong ndeso to le, ngerti unggah-ungguh (Kamu itu kan juga penduduk desa kan nak, harusnya tahu sopan santun)," kata seorang ibu-ibu yang memprotes pembangunan tembok itu dalam sebuah tayangan video yang diunggah akun Instagram @ndorobeii.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com -jaringan Suara.com, Sonem (60) mengaku menutup sebagian ruas jalan kampung di dua sisi jalan pada Senin (3/8/2020).

Ia mengatakan bahwa warga tidak meminta izin pihaknya ketika membangun jalan itu.

"Mbangun dalan niku mboten izin mboten ngenehi ngerti anake Mbah Saiman (orang tua Sonem) Langsung dibangun mboten nyukani ngerti.
[Membangun jalan itu tidak minta izin, tidak memberi tahu anaknya Mbah Saiman. langsung dibangun tanpa memberi tahu]," jelas Sonem kepada Solopos di rumahnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Sonem mengaku bahwa mulanya tanah milik keluarganya itu dibuat jalan setapak, namun kemudian dibangun jalan selebar tiga meter oleh warga tanpa izin dari pemilik lahan.

Sonem mengatakan bahwa aksinya menutup akses jalan menggunakan tembok itu demi melindungi tanahnya agar bisa diwariskan kepada anak cucunya nanti.

Melihat video keributan warga dan pemilik lahan, warganet pun ramai-ramai menuliskan reaksinya atas aksi penutupan jalan menggunakan tembok itu.

"Dilema yaa. Di satu sisi yg punya tanah punya hak. Namun di satu pihak itu masuk jalan umum 1 RT.. apa mungkin pemerintah beli itu jalan," komentar seorang warganet.

"Emang dia kalau ke mana-mana enggak ngelewatin jalan orang lain apa?" tanya warganet lain.

"Biar lah pihak aparat yang selesai kan negara hukum," imbuh warganet lain.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com