RIAU ONLINE, PALEMBANG-Seorang pemuda di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, menusuk ayahnya hingga meninggal
JEP (18 tahun), nekat melukan perbuatan itu karena marah adiknya diperkosa pelaku yang merupakan sang ayah tiri.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Afrannedy membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pelaku penusukan tersebut merupakan anak tiri dari korban itu sendiri.
Peristiwa ini bermula saat istri korban sekaligus ibu kandung pelaku, Suryana (48 tahun) bersama kerabatnya Een Nastina (30 tahun), dan pelaku JEP hendak pergi menuju Polsek Muara Lakitan pada Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, istri korban betujuan untuk melaporkan suaminya itu karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bahkan, pelaku juga diketahui sudah dua kali memerkosa putri tirinya yang merupakan adik dari pelaku.
"Tapi saat sedang di perjalanan, pelaku ini mencegat kendaraan mereka. Kemudian terjadi keributan antara pelaku dan korban," katanya, Sabtu 2 Agustus 2020.
Tak lama kemudian, pelaku yang emosi langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban. Setelah terluka, korban berusaha lari, namun pelaku mengejarnya dan kembali menusuk korban di bagian kakinya.
"Akibatnya korban tewas di lokasi, sementara pelaku langsung melarikan diri," katanya.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Muara Lakitan bersama anggota Satreskrim Polres Mura melakukan pengejaran dan juga dilakukan pendekatan kepada keluarga pelaku agar dapat membujuknya untuk menyerahkan diri.
"Petugas akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku akan menyerahkan diri pada Jumat 32 Juli 2020 di Desa Air Balui," katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penjemputan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakannya untuk menusuk korban.
"Pelaku sudah kita amankan dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menusuk korban karena emosi atas tindakan yang telah dilakukan korban kepada ibu dan adik perempuannya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com