(antara)
Selasa, 28 Juli 2020 07:50 WIB
Editor: Joseph Ginting
(antara)
RIAU ONLINE, KOTA PINANG-Seorang pria yang berpofesi sebagai sopir melaporkan anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu Selatan, Imam Firmadi.
Pria bernama Muhammad Jefry Yono (21) mengaku menjadi korban penyiksaan oknum anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Terbaring lemah di rumahnya, Sabtu 25 Juli 2020 akhir pekan lalu, Jefry mengungkapkan keadaan tekanan dengan tangan terikat di dalam mobil oleh Imam, bersama tiga orang rekannya selama dalam perjalanan menuju Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Setibanya di Desa Gapura, Kampung Sawah, dia dipukul bertubi-tubi menggunakan kayu, batu hingga gancu.
Satu persatu mereka memukul secara emosional ke bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.
Tubuhnya yang kuat, tidak kuasa menahan sakitnya pukulan, tendangan dan hantaman kayu dan batu atas tuduhan perselisihan sepeda motor.
Sambil terduduk, dia mengerang kesakitan ketika gancu yang sudah dipersiapkan dari lokasi penjemputan di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diayunkan ke belakang atas kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.
Puncak penyiksaan, korban diseret hingga ke depan bengekel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri.
Beruntung, warga yang melihat teriakan anak terakhir dari empat bersaudara ini berinisiatif membantunya, sehingga nyawanya bisa terselamatkan.
Setelah kejadian itu, dia sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang.
Mendapati luka serius, Ibu kandung Jefry, Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum yang berada di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Selama perawatan, Jefry masih mengalami trauma yang mendalam, bahkan terdapat pendarahan di kepala hingga membuatnya masih terasa pusing dan mual sampat sekarang.
Pihak keluarga menginginkan keadilan dan pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya. "Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini," pinta Arbaiyah.
Baca Juga
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dihubungi Antara, dugaan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labusel meminta waktu proses penyidikan dan penanganan kasus tersebut.
"Saya ada giat rapat, tolong konfirmasi ke Kasat Reskrim ya, terima kasih," kata Kapolres singkat.
Dalam laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, Imam Firmadi diketahui masih berstatus sebagai saksi.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi sebagai terlapor di Polres Labuhanbatu.
Upaya konfirmasi peristiwa penganiayaan melalui telepon dan pesan singkat belum di jawab.
Kronologi
Anggota DPRD Kabupaten Labuhanratu Selatan, Sumatera Utara berinisial IMF (27) terpaksa berurusan dengan polisi karena menganiaya warga.
Politikus PDIP tersebut diduga menyiksa MJY, lelaki berusia 21 tahun hingga luka serius.
Penganiayaan itu dilakukan IMF karena menuduh MJY menggelapkan sepeda motornya.
Korban yang diketahui seorang sopir ini disiksa secara kejam dengan cara dicabut paksa jari-jari kakinya.
Akibat kejadian itu, MJY warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba ini mengalamai luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah.
Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.
Informasi yang dihimpun dari Ibu Kandung MJY, Arbaiyah, peristiwa nahas itu terjadi pada, Minggu (28/6) siang sekira pukul 23.05 WIB, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Korban meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian, MJY mendapat telepon dari pelaku IMF sekira pukul 23.00 WIB menayakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan. Diduga kuat, terkait peminjaman sepeda motor terjadi perselisihan.
Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian IMF bersama tiga orang rekannya menjemput MJY menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, MJY di interogasi terkait keberadaan sepeda motor.
Saat perselisihan berlangsung, IMF bersama rekannya memukul MJY mengunakan benda-benda tumpul karena tidak mendapat pengakuan jabawan yang tidak jelas.
IMF kembali menyiksa MJY hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya. Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa MJY bisa terselamatkan.
Setelah kejadian itu, MJY sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari.
Mendapati luka serius, Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum yang berada di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Arabaiyah mengatakan, walapun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, MJY baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Kamis (9/7) setelah kondisi kesehatannya mulai membaik.
Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, oknum Anggota DPRD Kabupaten Labusel dapat ditindak dan mengamankan para pelaku.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com