(istimewa)
Selasa, 28 Juli 2020 13:35 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PALU-Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha 'Ungu' kembali mencuri perhatian dengan gaya rambutnya.
Setelah sebelumnya pernah dikucir, kini pria yang akrab dipanggil Pasha ini menecat rambutnya jadi pirang.
Dia pernah disorot gegara dikucir pada 2018 lalu dan dinilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak etis.
Kini, Pasha tampil dengan rambut yang dicat pirang.
Apa kata Kemendagri?
Gaya rambut Pasha itu terlihat di akun Instagramnya, @pashaungu_vm, pada Senin 22 Juli 2020.
Pasha yang memakai seragam PNS itu sedang menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
Baca Juga
"Terima kasih banyak kami haturkan kunjungan sahabat-sahabat saya anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur Bapak Johan.. Bapak Syuaib.. Bapak Ma'ruf dan staf Bapak Adi.. semoga betah di palu dalam kunkernya ya.. jangan lupa mampir makan durian Palu yang terkenal enak bangett.. semoga ini jadi berkah manfaat bagi kami masyarakat kota palu Sulawesi tengah, aminn," tulis Pasha seperti dilihat detikcom, Selasa 28 Juli 2020.
Gaya rambut pirang Pasha Ungu itu ditanggapi beragam oleh netizen.
Ada yang memuji dan ada yang mempertanyakan boleh tidaknya pejabat daerah mencat warna rambut.
Kemendagri yang dimintai konfirmasi menegaskan tidak ada larangan kepala daerah mencat rambut.
"Setahu saya, tidak ada larangan kepala daerah KDH ngecat rambutnya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik lewat pesan singkat, Selasa 28 Juli 2020.
Akmal mengatakan buka cuma Pasha Ungu kepala daerah yang rambutnya dicat. "Banyak kok KDH yang ngecat rambutnya dengan warna hitam, kan nggak dilarang," ujarnya.
Pada 2018 lalu, gaya rambut Pasha Ungu yang berkucir disorot dan dinilai tidak etis sebagai kepala daerah.
Kemendagri menyebut gaya berpakaian menjadi salah satu poin yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Ada UU Aparatur Sipil Negara di nomor 5 tahun 2014, kemudian Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Arief M Edie, ketika dihubungi, Senin 22 Januari 20218.
Artikel ini sudah terbit di Detik.com