RIAU ONLINE, JAKARTA-Jenderal polisi kembali dicopot karena terlibat kasus surat jalan buronan Kejaksaan, Djoko Tjandra.
Kali ini Kapolri mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya.
Sebelumnya Kapolri sudah mencopot Brigjen Prasetijo.
Kedua jenderal polisi itu dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik terkait red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Sedangkan Brigjen Prasetijo sebelumnya dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS karena meneken surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Keputusan pencopotan jabatan Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Melalui TR tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Sedangkan posisi Kadiv Hubinter kekinian dijabat oleh Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sedangkan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono membenarkan isi TR Kapolri tersebut. Argo menjelaskan bahwa Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya lantaran dinilai lalai melakukan pengawasan.
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat 17 Juli 2020.
Sebelumnya, nama Brigjen Nugroho Slamet Wibowo disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itu disebut sebagai pihak yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Neta mengungkapkan, peran Brigjen Nugroho agar bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Dia menyebut jika Brigjen Nugroho mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.
"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta pada keterangan tertulisnya.
Polri Bantah Hapus Red Notice Buronan Djoko Tjandra
Belakangan, Polri mengklaim tidak pernah menghapus red notice buronan Djoko Tjandra. Melainkan, red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara automatis karena telah melewati masa 5 tahun.
"Ada isu berkembang kok sudah terhapus, atau terdelete, memang di tahun 2014 itu 2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete, delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules Processing of Data. Itu pasal 51 di article 51 itu ada tertulis delete automatical disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Argo lantas mengemukakan bahwasanya pada tahun 2015 Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga sempat mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat tersebut dikirimkan usai beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Papua Nugini.
"Kadiv Hubinter mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015, ini ada disini dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiarto Tjandra kedalam DPO imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," ujar Argo.
Sementara itu, Argo berdalih jika surat yang dikirim Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo ke Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020 bukanlah permohonan untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra. Melainkan, surat tersebut ialah surat pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara automatis melalui sistem lantaran telah habis tenggat waktunya.
"Jadi ini bukan penghapusan tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, 'ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'. Maka inilah surat ini diterbitkan oleh Sec NCB (Brigjen Pol Nugroho S Wibowo) kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020," katanya.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com