(istimewa)
Sabtu, 18 Juli 2020 16:43 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Sebanyak 3 Jenderal polisi dicopot Kapolri terkait kasus Djoko Tjandra yang hilang dari Red Notice Interpol.
Kasus ini menyeret nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo, pejabat Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri karena memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Brigjen Pol Nugroho, pejabat Sec NCB Interpol juga ikut terseret karena menyampaikan surat kepada Interpol tanpa sepengetahuan atasan.
Terakhir, Idham memutasi 6 jenderal yang memiliki jabatan di Divhubinter, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi kepala Divhubinter.
Kapolri Copot Brigjen Prasetijo terkait 'Surat Sakti' Djoko Tjandra
Karo Korwas Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dicopot setelah terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memuluskan jalan buronan Djoko Tjandra lewat surat yang dikeluarkannya.
Pencopotan jabatan ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menegakkan disiplin kepada seluruh jajaran personelnya.
Baca Juga
Djoko Tjandra mendapat ‘surat sakti’ yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri. Surat inilah yang memuluskan jalan Djoko untuk keluar Indonesia.
Surat tersebut tertuang dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut diteken Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat tersebut Djoko diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko tak diketahui keberadaannya.
Brigjen Nugroho diduga kuat melanggar kode etik terkait surat red notice Djoko Tjandra. Saat ini, semua pihak masih diperiksa.
"Yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya Propam masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui" ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis 16 Juli 2030.
Peran Nugroho tengah didalami oleh Polri terkait menghilangnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice. Brigjen Nugroho sendiri menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol.
Dalam surat tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pati yang dimutasi melanggar kode etik dalam surat pemberitahuan hilangnya red notice Djoko Tjandra.
“Semua melanggar kode etik,” kata Argo kepada kumparan. Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com