(istimewa)
Jumat, 17 Juli 2020 16:26 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Terkuak informasi baru terkait kaburnya buronan Kejaksaan Djoko Tjandra. Setelah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo, Propam Polri juga tmemeriksa Brigjen NS.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Brigjen NS yang diduga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dirjen Imigrasi tentang penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar Red Notice Interpol.
Nama Brigjend NS yang dimaksud beredar dengan nama Brigjen Nugroho Slamet Wibowo di kalangan media.
Baca Juga
“Div Propam sudah memeriksa Pak NS dan belum selesai,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam 17 Juli 2020.
Dari hasil pemeriksaan sementara, NS diduga telah melanggar kode etik Polri. Selain masih akan memeriksa NS, Propam juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya.