Kapolri Tentukan Nasib Brigjen Prasetyo Utomo Sore, Dicopot Bila Bersalah

Brigjen-Pol-Prasetyo-Utomo.jpg
(Satpolppkalteng.go.id)

RIAU ONLINE, JAKARTA- Nasib Brigjen Prasetyo Utomo sebagai pemberi surat untuk Djoko Tjandra akan ditentukan Rabu 15 Juli 2020.

"Jadi komitmen Pak Kapolri jelas. Hari ini sedang jalan pemeriksaan. Nanti sore selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatannya. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personel Polri lain di sana," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 15 Juli 2020.

'Surat sakti' untuk Djoko Tjandra beredar hari ini. Dalam surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, terlihat Djoko meninggalkan Indonesia pada 19 Juni 2020.



Di bawah bagian surat, terlihat pejabat yang menandatangani surat itu. Dia tak lain, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Argo memastikan, tindakan itu merupakan inisiatif Brigjen Prasetyo. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolri Jenderal Idham Azis tak tahu menahu soal itu.

“Jadi dalam pemberian dan pembuatan surat Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan (sekarang) dalam proses pemeriksaan di propam,” tambah Argo. Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com