Zuraida Hanum, Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati, Ini Alasan Hakim

Zuraida-Hanum.jpg
(Rizwan/Serambinnews.com)

RIAU ONLINE, MEDAN-Zuraida Hanum, pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin, divonis hukuman mati. Istri Jamaluddin ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan, Rabu 1 Juli 2020.

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

Zuraida Hanum bersama suami, Jamaluddin

Hakim Jamaluddin dan Zuraida Hanum



 

"Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa," ucap hakim.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Hakim Jamaluddin semasa hidup dan Zuraida Hanum2

Hakim Jamaluddin dan Zuraida Hanum

Kasus ini sendiri disebut bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.

Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida juga disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.

Jefri sendiri disebut sempat menyarankan agar Zuraida dan Jamaluddin bercerai, namun Zuraida tak mau. Jefri kemudian mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

Reza disebut sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri. Zuraida juga disebut merancang rencana eksekusi terhadap suaminya itu.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat 29 11 2019 . Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan. Artike ini sudah terbit Detik.com