(Instagram)
Selasa, 30 Juni 2020 14:39 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Instagram)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Raja FTV, Ridho Ilahi ditangap polisi karena menggunakan sabu.
Kuasa hukum Ridho Ilahi, Husendro memastikan kliennya dalam kondisi sadar atau tidak sedang memakai narkoba saat digrebek polisi.
"Enggak ada (sakau). Dalam keadaan sadar," kata Husendro saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 29 Juni 2020.
Menurut Hendro, saat ditangkap lelaki kelahiran 12 Oktober 1987 itu baru-baru saja menggunakan narkoba.
Baca Juga
"Kalau pengakuannya dia cuma pakai sedikit saja. Depresi banget. Saya juga enggak ngerti kan ya, tekanan keuangan, masalah keluarga pusing dia kan. Kalau berapa kalinya sih dia bilang enggak terlalu sering. Baru belakangan ini saja" ungkapnya.
Menurut pengakuan Ridho Ilahi, saat menggunakan narkoba jenis sabu beban pikirannya hilang. Hal itu yang akhirnya membuatnya Ridho Ilahi nekat pakai narkoba.
"Nah kalau dia pakai itu katanya dia bisa hilang semua bebannya itu. Jadi cuma pakai dikit-dikit doang," tutur Husendro.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu saat menggeledah rumah bintang FTV Ridho Ilahi. Ridho ditangkap pada Sabtu 27 Juni 2020 di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Ridho Ilahi diciduk bersama dua orang temannya. Satu orang perempuan bernisial NT dan laki-aki inisial S. Serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0 koma sekian gram dalam plastik klip. Artikel ini sudah terbit di Suara.com