Demi Uang Rp 50 Ribu, Rifat Mau Disuruh Habisi Nyawa Vina Aisyah Pratiwi/Kedua pembunuh Vina/Suara.com
(Suara.com)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Rifat Rizatur Rizan (20) hanya bisa menyesali perbuatannya. Hanya dengan diimungi uang Rp 50 ribu dia rela membunuh Hijaber Vina Aisyah atau Vina Aisyah Pratiwi (21).
Mayat Vina Aisyah Pratiwi ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Bayaran itu akan diberikan otak pembunuh Vina yang tak lain teman Vina sendiri.
Seperti dilansir BeritaJatim, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhiy Hangga Putra mengatakan pelaku utama yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) mengajak Rifat Rizatur Rizan (20)
“Pelaku merencanakan aksinya di warung kopi Mantri 321 tempat pelaku Rifat bekerja,” ungkapnya, Jumat 26 Juni 2020.
Masih kata Kasat, awal rencananya menagih hutang kepada korban yang merupakan tetangga Mas’ud Andy Wiratama karena korban mempunyai utang kepada Mas’ud senilai kurang lebih Rp 50 juta.
Jika tidak berhasil maka akan membunuhnya dan mengambil barang-barang milik Hijaber Vina Aisyah.
“Pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada pelaku Rifat mau membantu pelaku menagih utang. Namun jika tidak bisa maka akan dilakukan pembunuhan, pelaku Mas’ud mengajak, usai membunuh korban, menjual barang-barang milik korban. Yakni sepeda motor dan HP milik korban,” katanya.
Barang-barang milik Hijaber Vina Aisyah yakni Sepeda motor Honda Beat nopol AG 6889 CV warna hitam serta Handphone (HP) merk I-Phone 6S warna silver. Semua itu rencananya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.
Yakni antara pelaku utama, Mas’ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan.
“Pelaku Rifat sudah menerima uang Rp50 ribu dari pelaku utama dan sudah mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya di parkir Arteri Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sepeda motor tersebut diambil kedua pelaku dan dibawa ke tempat pelaku Rifat. Namun belum sempat dijual,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Hijaber Vina Aisyah merupakan karyawan di salah satu pabrik di Pasuruan. Dia tinggal bersama ibunya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Sementara ayah Hijaber Vina Aisyah tinggal di Kediri bersama istri barunya, ini lantaran kedua orang tua korban sudah bercerai. Sehingga Hijaber Vina Aisyah kadang tinggal di Kediri, kadang di Sidoarjo.
Hijaber Vina Aisyah tewas dibunuh dengan luka di bagian kepala. Ada empat luka di bagian kepala akibat benda tumpul, pelipis kanan robek dan bibir tergigit. Artikel ini sudah terbit di Suara.com