(Tempo/kolase)
Rabu, 3 Juni 2020 15:52 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Tempo/kolase)
RIAU ONLINE, JAKARTA-KPK akhirnya berhasil mengamankan buronannya, Nurhadi Abdurrachman. Nuradi berhasil ditemukan setelah polisi mengikuti istrinya, Tin Zuraida. Ternayat Tin masih suka bertemu dengan pegawai Mahkamah Agung dan kesempatan itu digunakan KPK untuk mencari posisi Nurhadi.
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung itu ditangkap di kamar rumah mewahnya di Jalan Simprug Golf, Senin malam, 1 Juni 2020. Sebelumnya KPK sudah mengobok-obok 13 lokasi persembunyian.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik KPK mencari keberadaan Nurhadi hingga ke 13 lokasi. Semua lokasi itu digeledah dan diperiksa setelah KPK mendapat informasi bahwa Nurhadi berada di sana.
"Kami pasti bergerak sesuai dengan informasi keberadaan Nurhadi," kata Ghufron dalam konferensi pers kemarin, Selasa, 2 Juni 2020.
Baca Juga
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, keberadaan Nurhadi terdeteksi dari kebiasaan istrinya, Tin Zuraida, yang suka bertemu dengan pegawai Mahkamah Agung. Pada Senin pagi, 1 Juni lalu, sang istri terlihat di sebuah hotel mewah. Penyidik KPK pun mengikuti mobilnya.
Mobil mengarah ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta. Penyidik mendekati rumah dan memberi tahu pengurus warga setempat. Enam penyidik dan empat anggota staf KPK datang pada Senin petang. Penyidik senior KPK Novel Baswedan memimpin operasi ini.
Pada pukul 20.00 WIB, terlihat mobil keluar dari rumah. Tim penyidik KPK menghentikan mobil itu dan meminta gerbang dibuka. Namun penghuni rumah mematikan semua lampu rumah. Penyidik pun memutuskan menjebol gerbang.
Di salah satu kamar, Nurhadi ditemukan. Di kamar lainnya ada Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Keduanya pun dibawa ke kantor KPK.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019. Keduanya dituding menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.
Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron pada Februari 2020. Artikel ini sudah terbit di Tempo.co