(istimewa)
Senin, 1 Juni 2020 13:35 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Dwi Sasono ditangkap karena terbukti memiliki ganja seberat 16 gram. Dwi Sasono terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pasal yang menjerat aktor Dwi Sasono adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat adalah 5 tahun penjara," ujar Yusri di Polres Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020.
Baca Juga
Dwi Sasono/Detik.com
Yusri mengungkap motif aktor Dwi Sasono menggunakan ganja adalah mengisi kekosongan waktu di tengah pandemi COVID-19.
"Motif yang dia sampaikan ke penyidik yang pertama. Mengisi kekosongan waktu, tersangka ini susah tidur beberapa bulan. Ini dengan kegiatan COVID-19 ini dia diam di rumah. Dia memanfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ujarnya.
Yusri mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan Dwi Sasono sudah menggunakan ganja selama satu bulan. Dwi ditangkap tanpa perlawanan. Sebanyak 16 gram ganja disita saat penggeledahan di rumah tersangka.
Artikel ini sudah terbit di suara detik.com