(Riau Online)
Jumat, 29 Mei 2020 08:25 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Riau Online)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Pemerintah telah menetapkan kasawasan New Normal atau normal baru di Indonesia. Ada 4 provinsi dan 25 kabupaten kota yang terpilih. Provinsi dan kabupaten tersebut sebelumnya sudah menerapkan PSBB, sehingga aktivitas normal baru mudah dilaksanakan.
Sejalan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mewajibkan umat muslim untuk sholat Jumat di kawasan terkendali di era new normal. Hal ini berdasarkan pengumuman pemerintah bahwa beberapa daerah disebutkan terkendali.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Rabu 27 Mei 2020 mengatakan, penanganan Corona di daerah-daerah sudah bisa disebut terkendali. Karena itu, daerah-daerah tersebut sudah bisa disarankan melakukan relaksasi.
Lalu daerah mana saja yang termasuk kawasan terkendali? Berikut daftar lengkap kawasan terkendali dari situs covid19.go.id:
Provinsi
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
3. Sumatera Barat
4. Gorontalo
Baca Juga
Kota atau Kabupaten
1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoarjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan shalat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya", ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
Pemerintah, lanjut Niam, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali di era new normal ini. Hal ini ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.
Seperti diketahui, umat muslim sudah beberapa kali tidak sholat Jumat di masjid. Hal ini sesuai dengan aturan MUI untuk menekan penyebaran virus corona. Artikel ini sudah terbit di detik.com