Politisi Demokrat Bela Luhut Pandjaitan Soal TKA China: Majukan Ekonomi

Luhut-B-Panjaitan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dicap sebagai pengkhianat karena mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Konawe. Namun politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menolak anggapan tersebut.

Ferdinand beranggapan bahwa yang dilakukan Menteri Luhut adalah sebuah upaya memajukan ekonomi bangsa.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa pengkhianat negara adalah orang yang tidak setia kepada negara. Sementara yang dilakukan Menteri Luhut dalah demi kesejahteraan dan lapangan kerja untuk rakyat.

"Pengkhianat adalah orang yang tidak setia kepada negara. Pengkhianatan terhadap negara adalah kejahatan serius. Yang dilakukan LBP adalah memajukan ekonomi bangsa demi kesejahteraan rakyat, lapangan kerja untuk rakyat. Itu bukan pengkhianatan dan bukan kejahatan. Maju terus!" tulis Ferdinand, Senin 25 Mei 2020.

Cuitan Ferdinand Hutahaean membela Luhut Binsar Pandjaitan. (Twitter/@FerdinandHaean2)



Cuitan Ferdinand Hutahaean membela Luhut Binsar Pandjaitan. (Twitter/@FerdinandHaean2)

Cuitan Ferdinand ini menuai reaksi dari publik sosial media. Kebanyakan warganet tidak setuju dengan anggapan Ferdinand soal menteri Luhut ini.

"Memajukan ekonomi? Pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2020 cuma tumbuh 2,7 persen lae. Di mana dia memajukan ekonominya?" tulis seorang warganet.


Seorang warganet lainnya berkomentar, "Sumpah janji ketika diangkat menjadi pemimpin di depan rakyat Indonesia itu apa?? Apakah ini bukan suatu pengkhianatan..?

Memajukan ekonomi itu menurut anda..buktinya?? Buktikan dong.. Bukan untuk rakyat tapi untuk kepentingan yang lain.. Masih aja di bela..sadar Bung.."

Untuk diketahui, kedatangan 500 TKA asal China ini rencananya akan dipekerjakan oleh Luhut Binsar Pandjaitan di PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com