Bukannya Disambut Opor dan Lontong, Pemudik Ngeyel "Disuguhi" Meriam Bambu

Meriam-bambu.jpg
(isntagram)

RIAU ONLINE, SURABAYA-Seorang pemudik yang mengendari sepeda motor terpaksa harus menerima kenyataan pahit setelah dihadang warga di sekitar pintu masuk kampung. Warga pun "mempersenjatai" dirinya dengan meriam bambu.

Video yang memperlihatkan seorang pengendara motor dihadang petasan bambu viral di media sosial. Rekaman itu diunggah oleh akun @dolanmagetan pada Minggu 24 Mei 2020.

Pengendara motor tersebut diduga sedang dalam perjalanan mudik. Ia terlihat membawa tas dan memakai masker.

Seorang warga meminta pengendara motor itu untuk putar balik dan kembali.

Diduga, warga menghadang orang untuk melintas jalan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Ayo mas, gak bisa dikasih tahu," kata warga.

Setelah itu beberapa pemuda mulai menyalakan petasan bambu. Pengendara motor sempat berusaha menutup telinga saat salah satu petasan bambu meledak.



Alhasil, pengendara motor ini memilih putar balik. Ia lalu mengendarai motor dan menjauh dari lokasi tersebut.


Akun @dolanmagetan menjelaskan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi di Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Jawa Timur.

Warganet pun memberikan beragam respon atas video viral itu. Beberapa netizen merasa tindakan warga yang memasang petasan bambu terlalu berlebihan.


"Kalau boleh tahu kalian yang melakukan begitu dapet apa?" komentar @jo.ny1348

"Parah kasian tuh udah nyampe kampung balik lagi ke kota," tulis @r1yanto.

Sementara warganet lain merasa lucu melihat reaksi pengendara motor yang menutup kuping padahal sedang memakai helm.

Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, secara resmi telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Indonesia.

Juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar mudik. Sanksi ini diberlakukan pada periode 24 April-7 Mei dan 7 Mei-31 Mei 2020.


"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei 2020, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.

"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.

Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda. Artikel ini sudah terbit di Suara.com