RIAU ONLINE, JAKARTA-Polda Metro Jaya memastikan masyarakat yang berhasil mudik, akan sulit memasuki Jakarta kembali. Pasalnya penyekatan arus balik bakal lebih diperketat oleh Direktorat Lalu Lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, ada persyaratan baru yang wajib dipenuhi, guna menjaring para pemudik yang ingin masuk lagi ke Ibu Kota.
"Masuk ke Jakarta mulai hari ini tidak mudah, di KM 47 Karawang itu ada pemeriksaan SIKM (Surat Izin Keluar atau Masuk)," ungkap Fahri dalam wawancara virtual dengan beberapa wartawan, Jumat 23 Mei 2020.
"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia (pemudik) masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan," tambahnya.
Lanjut Fahri nantinya fokus penyekatan arus balik ini akan dilakukan H+1 Lebaran hingga H+7. Pos pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat juga akan lebih digiatkan pada sejumlah titik keberangkatan menuju Jakarta.
Sehingga sejak awal sebelum berada di tengah perjalanan, masyarakat yang sebelumnya sudah mudik terlebih dulu dijaring agar tidak memasuki wilayah aglomerasi seperti Jakarta.
"Jadi penyekatan arus balik akan kami koordinasikan dengan Polda setempat, misal di Karawang, Banten di Cikupa, kemudian di beberapa pos lingkungan Polda Metro Jaya," jelasnya memberi contoh.
Adapun bagi masyarakat yang berhasil lolos pemeriksaan, Fahri mengatakan telah menyiapkan skenario khusus berupa karantina kesehatan. Hal ini guna menjamin masyarakat yang terlanjur masuk Jakarta bebas COVID-19.
"Nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan dia tidak punya SIKM maka nanti akan dilakukan karantina selama 14 hari," lanjut Fahri.
SIKM merupakan akses bagi warga yang tetap diperbolehkan beraktivitas sesuai 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB di Jakarta.
Mengacu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, 11 sektor tersebut meliputi:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com