(kumparan.com)
Jumat, 22 Mei 2020 14:20 WIB
Editor: Joseph Ginting
(kumparan.com)
RIAU ONLINE, DENPASAR-Jumadi (25) ditangkap polisi Rabu 20 Mei 2020 karena mengancam akan meledakkan bom. Pernyataan itu ditulusnya di status facebook seseorang.
Pemuda asal Jawa Timur ini ditangkap karena menuliskan komentar mengenai Bom Bali di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan, awalnya, Jumadi tersulut emosi dengan isi sebuah status netizen di Facebook.
Isi status itu terkait dengan larangan mudik ke dan dari Bali selama pandemi COVID-19.
"Pelaku membuat komentar pada postingan seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun “JUN BINTANG” dengan kalimat “Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw” " kata Suinaci mengulang isi komentar Jumadi, Jumat 22 Mei 2020.
Baca Juga
Jumadi lalu mengubah nama akun Facebooknya untuk menghilangkan jejak digital. Sementara itu, komentar Jumadi menyulut emosi warganet.
Polisi lalu melakukan patroli siber dan berhasil menangkap pria yang beralamat di Kawasan Kedonganan, Kota Denpasar. Saat diperiksa, dia mengakui telah menuliskan komentar tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui telah memposting postingan tersebut di atas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran," kata Suinaci.
Atas perbuatannya, Jumadi dijerat dengan perbuatan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com