RIAU ONLINE, BOGOR-Setelah ditangkap lagi usai menyalahgunakan izim asimilasi, Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur di Bogor ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan di Cilacap. Pemindahan dilakukan dengan alasan kepentingan pengamanan dan pembinaan.
"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ungkap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dalam siaran persnya, Rabu 20 Mei 2020.
Habib Bahar sebelumnya kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa 19 Mei 2020. Ia kembali ditahan usai dinilai melanggar asimilasi yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Pelanggaran yang dimaksud ialah Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Video ceramahnya itu menjadi viral dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, ia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID-19. Sebab Bahar telah mengumpulkan massa dalam ceramahnya itu. Padahal Bogor merupakan salah satu daerah yang sedang menerapkan PSBB.
Habib Bahar akan menjalani sisa masa pidana selama 1 tahun 5 bulan dalam kasus penganiayaan 2 remaja. Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com