Kapolsek Nundun Dicopot karena Diduga Lakukan Pelanggaran Disiplin

Kompol-Nunun.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BANDUNG-Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiman, Sabtu 16 Mei 2020 dicopot Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy. Pencopotan tersebut tertuang dalam surat perintah dengan nomor Sprin/435/V/HUK.6.6./2020. Jabatan Nundung akan digantikan oleh Kompol Suharto. Dalam surat tersebut, Nundun akan diperiksa Propam Polri. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan surat tersebut. Ia menyebut, Kompol Nundung akan diperiksa Propam. 

“Yang bersangkutan diperiksa, diduga lakukan pelanggaran disiplin dan etik profesi,” kata Erlangga kepada kumparan, Senin 18 Mei 2020.

 



Kapolsek Parung Panjang diperiksa Propam Polri

Kapolsek Parung Panjang diperiksa Propam Polri. Foto: Istimewa

Erlangga tidak membeberkan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kompol Nundung. Belum diketahui Nundung diperiksa karena pelanggaran disiplin apa. 

Kompol Nundung saat ini tengah memegang sejumlah kasus. Salah satunya yang menonjol di Parung yakni kasus penyekapan oleh suami dan penemuan makam seorang wanita dalam rumah di kawasan Parung Panjang, Bogor. Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com