Zuraida Hanum Sudah 3 Kali Berhubungan Seks dengan Pembunuh Suaminya

Zuraida-Hanum.jpg
(Rizwan/Serambinnews.com)

RIAU ONLINE, MEDAN-Pembunuh hakim Jamaluddin ternyata sudah kerap berhubungan seks dengan pembunuh suaminya, Jefri Pratama. Padal saat itu dia masih berstatus istri hakim Jamaluddin.

Informasi mengenai hal tersebut juga dicecar hakim kepada satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Jefri Pratama, soal 'nyangkul' di mobil. Hal itu ditanyakan hakim setelah mencecar Jefri tentang berapa kali pernah masuk kamar Zuraida Hanum, yang merupakan istri Jamaludddin.


"Sudah berapa kali kamu masuk kamarnya? Jujur saja, jujur," ujar hakim saat memeriksa Jefri sebagai saksi untuk terdakwa lainnya di PN Medan, Jumat 15 Mei 2020.

"Tiga," ucap Jefri.

Jefri mengatakan dirinya pertama kali masuk ke kamar Zuraida pada pertengahan 2019. Hal itu, kata Jefri, dilakukan setelah dirinya berpisah dengan istrinya.

"Pertama kali, Saudara, kamu masuk tahun 2018 atau 2019?" tanya hakim.

"2019, pertengahan," jawab Jefri.



Hakim lalu bertanya soal 'nyangkul' bareng Zuraida di mobil. Jefri pun mengakui dirinya dan Zuraida pernah berhubungan di mobil.

"Saudara pernah 'nyangkul' sama Zuraida di dalam mobil?" tanya hakim.

"Pernah, di daerah Johor," tutur Jefri.

 

Hakim Jamaluddin semasa hidup dan Zuraida Hanum2

Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin.

Sebelumnya, hakim juga sempat menyinggung soal hubungan Jefri dengan Zuraida saat memeriksa Zuraida sebagai saksi. Hakim menyebut keduanya pernah melakukan hubungan intim dan hal tersebut tak ditepis Zuraida.

"Kenapa harus terjadi hubungan pribadi, mohon maaf, sampai berhubungan suami-istri?" tanya hakim ke Zuraida.

"Begini, Yang Mulia, dari pertama saya menikah, sejak saya hamil, dia (Jamaluddin) bawa perempuan lain," jawab Zuraida.

"Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?" ujar hakim lagi.

"Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia," ucap Zuraida.

Ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Zuraida, Jefri, dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda. Artikel ini sudah terbit di Detik.com