RIAU ONLINE, MEDAN-Sidang lanjutan pembunuhan hakim Jamaluddin dengan tiga terdakwa kembali digelar. Berbeda dengan sidang sebelumnya digelar secara virtual, kali ini ketiganya dihadirkan di PN Medan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Pantauan detikcom di PN Medan, Jumat 15 Mei 2020 , terlihat terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi hadir menggunakan APD putih dan masker hitam.
Ketiganya duduk di kursi terdakwa dengan diberi jarak khusus. Persidangan sendiri diagendakan pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa sebelumnya pernah dihadirkan di sidang. Mereka selalu mengikuti sidang lewat video conference dari rutan.
Untuk diketahui, Zuraida Hanum, yang merupakan istri Jamaluddin, serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP. Sementara itu, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda. Artikel ini sudah tebrit di Detik.com