(kumparan.com)
Kamis, 14 Mei 2020 08:49 WIB
Editor: Joseph Ginting
(kumparan.com)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Masyarakat dibuat gigit jari oleh pemerintah setelah Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020. Padahal sebelumnya MA membatalkan kenaikan BPJS. Kali ini kenaikan bahkan naik hampir 100 persen untuk Kelas I dan Kelas II.
Sementara khusus Kelas III, kenaikan berlaku secara bertahap, dan pemerintah berjanji akan memberikan subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Besarnya kenaikan juga nyaris sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) sejak akhir Februari.
Kembali naiknya iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres baru mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refly menilai langkah pemerintah yang menaikkan lagi iuran BPJS sebagai bentuk pembangkangan hukum.
Baca Juga
"Menurut saya (kenaikan iuran BPJS) memang termasuk pembangkangan terhadap putusan MA. Iya (pembangkangan hukum). Memang putusan MA dilaksanakan (pemerintah), Perpres lama dicabut, tapi muncul Perpres baru yang substansinya kenaikan," ujar Refly kepada wartawan, Kamis 14 Mei 2020.
Refly berpandangan, terbitnya Perpres baru tersebut juga sebagai bentuk mengakali putusan MA. Padahal substansi putusan MA bukan soal penerbitan Perpres baru atau tidak, melainkan kenaikan iuran.
"Substansinya kan justru itu yang dipersoalkan, kenaikan. (Pemerintah) mengakali, caranya memunculkan lagi Perpres yang baru," ucapnya.
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Refly menyatakan seharusnya pemerintah dalam mengatasi defisit BPJS bukan tidak membebani masyarakat dengan menaikkan iuran. Tetapi dengan membenahi manajemen dan tata kelola BPJS sebagaimana bunyi pertimbangan putusan MA.
Berikut Iuran BPJS Kesehatan versi lama dan terbaru:
Januari - Maret 2020 (Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019)
Kelas I Rp 160.000 per bulan
Kelas II Rp 110.000 per bulan
Kelas III Rp 42.000 per bulan
April - Juni 2020 (kembali ke Perpres 82 Tahun 2018)
Kelas I Rp 80.000 per bulan
Kelas II Rp 51.000 per bulan
Kelas III Rp 25.500 per bulan
Juli 2020 - seterusnya
Kelas I Rp 150.000 per bulan
Kelas II Rp 100.000 per bulan
Kelas III Rp 42.000*
*Catatan:
Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000. Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com