Pemain Lama, Ahmad Albar Ditangkap Simpan 50 Ribu Butir Pil Koplo

Pil-Koplo.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, SURABAYA-Seorang pemuda bernama Ahmad Albar ditangkap petugas Unit I Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya.

Pemuda umur 29 tahun asal Kutisari ini terpaksa diamankan lantaran memiliki 50 ribu pil koplo.

AA ditangkap lantaran terbukti terlibat peredaran pil koplo jenis doubel L. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ia menjalankan bisnis terlarang itu antarkota.

Kasat narkoba Polrestanes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah kontrakan Ahmad Albar di Jalan Tenggilis Lama IV, Surabaya pada Rabu 29 April 2020 malam lalu.

Ahmad Albar, pemuda yang suka lagu dangdut ini terpaksa dikeler petugas Unit I Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya. [Beritajatim]

 

Ahmad Albar, pemuda yang suka lagu dangdut ini terpaksa dikeler petugas Unit I Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya. [Beritajatim]




"Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan tersangka di lokasi rumah kontrakan dan juga digunakan sebagai gudang oleh tersangka. Sebab banyak pil koplo dobel L yang kita amankan di rumah tersebut,” jelasnya, Kamis 7 Mei 2020.

AKBP memo juga menambahkan, selain menangkap Ahmad Albar, Tim Unit Idik I juga menyita barang bukti 57.850 butir pil dobel L.

Pil tersebut terbungkus rapi dengan kemasan 1000 butir dan berlabel vitamin B. Menurutnya, ini merupakan jaringan lama yang pernah diamankan petugas pada akhir 2019 dan awal 2020 lalu.

 

Ahmad Albar Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Kotak Vitamin B

Ahmad Albar, pemuda yang suka lagu dangdut ini terpaksa dikeler petugas Unit I Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, karena simpan ribuan pil narkoba dalam kemasan vitamin b. [Beritajatim]

“Pelaku membuat sebuah buku rekapan yang berisi catatan penjualan pil dobel L tersebut. Pilnya sama dengan pil lama yang terungkap beberapa bulan lalu. Karena jenis kemasan dan label vitamin B2 juga sama persis,” papar lulusan Akpol 2002 ini.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran pil koplo jenis double L di wilayah Tenggilis. Pelaku dikabarkan menjual Pil ke para pelanggan.


Bahkan tak mau kehilangan pelanggan, pelaku pun melakukan peredaran pil ke luar kota. Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengedarkan pil koplo itu sejak akhir 2019.

Selain di Surabaya, tersangka juga mengedarkan pil koplo itu wilayah Gresik dan Lamongan.

“Tim Unit Idik I masih terus memburu pemasok atau bandar yang menyuplai dobel L kepada tersangka Ahmad Albar. Tapi karena tak mau kecolongan apakah AA jni jaringan lama atau baru, kita akan buru sampai ke penyuplai dan bahkan gembongnya. Karena kita sudah basmi tapi kok tiba-tiba muncul lagi,” tandas Memo. Artikel ini sudah terbit di Suara.com