Presiden Jancukers Malah Bela Youtuber Prank: Masyarakat yang Harus Dilaporkan

Sujiwo-tejo.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Presiden Jancukers sekaligUs budayawan Sujiwo Tejo buka suara mengenai ulah YouTuber yang membuat konten prank atau tipuan. Ia mengatakan, semestinya bukan YouTuber pembuat konten prank yang dilaporkan ke aparat berwajib melainkan masyarakat.

Pendapat tersebut disampaikan Sujiwo Tejo melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Selasa 5 Mei 2020.

"Bukan YouTuber prank itu, tapi masyarakatlah yang harus dilaporkan ke polisi," cuit Sujiwo Tejo seperti dikutip Suara.com.

Bukan tanpa sebab, menurut Sujiwo Tejo masyarakatlah yang memiliki andil besar dalam viralnya konten-konten prank.

Masyarakat disebut tidak bisa mendidik anak-anak untuk tidak menonton tayangan prank yang disajikan YouTuber. Padahal sudah memahami bahwa konten tersebut tidak baik untuk disimak.



"Ya, kita semua, masyarakat yang suka nonton prank dan yang tak suka nonton prank tapi tak bisa mendidik anak-anaknyaa agar muntah kalau lihat prank," tambahnya.


Lebih jauh, pria yang kerap disapa Presiden Jancukers tersebut menyebutkan bahwa masyarakatlah yang sejatinya melahirkan Youtuber pembuat konten tipuan.

"Tanpa kita semua, tak mungkin lahir Youtuber-2 prank," tulis Sujiwo Tejo memungkasi.

Tak pelak cuitan Sujiwo Tejo tersebut mengundang perhatian khalayak. Sebagian dari warganet mengaku tak bisa mengontrol diri dari konten yang disajikan.

"Sorry mbah. Saya ga suka nonton konten Prank, konten gosip (lambe turah, brownies, rumah uya). Bukan kontrol saya untuk melarang mereka nonton itu. Bukan Ignore, tapi bukan sesuatu yang bisa saya kontrol," kata @erdinasyahbayu.

Namun ada pula warganet yang meminta agar masyarakat tidak dilaporkan ke polisi karena menonton konten prank.

"Jangan dilaporlan mbah, bisa masuk penjara bareng-bareng mbah sudah overload penjara Indonesia," timpal @Syah_Rud.

Sebelumnya, konten prank yang dilakukan oleh YouTuber Ferdian Paleka membakar kemarahan publik. Artikel ini sudah terbit di Suara.com