Timsus Maleo Ciduk 3 Pria yang Hendak Jual Mobil Rentalan ke Orang Lain/pelaku penggelapan mobil. [ANTARA/HO]
([ANTARA/HO])
RIAU ONLINE, MANADO-Polisi memnangkap tiga pria yang melakukan tindak pidana penggelapan mobil yang disewakan. Mereka diciduk Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara. Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing DN (45), BW (37), dan JD (56).
"Salah satu dari pelaku tersebut merupakan residivis tindak pidana serupa," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, dikutip dari Antara, Kamis 30 April 2020.
Selain ketiga tersangka, timsus juga mengamankan barang bukti kendaraan roda empat jenis minibus merek Toyota New Avanza 1.36 M/T warna silver metalik.
Prevly mengatakan, awalnya ketiga pelaku menyewa kendaraan sejak seminggu lalu.
Setelah menyewa kendaraan tersebut, pemilik kendaraan mencoba menghubungi ketiganya, dengan maksud menagih uang sewa yang belum sama sekali dibayarkan.
Saat dihubungi tidak satu pun dari ketiganya bisa dihubungi karena HP telah dinonaktifkan.
Di cek ke alamat yang bersangkutan pun sudah tidak berada di alamat masing-masing.
Pada, Selasa 28 April 2020 malam, ketiga pelaku hendak menjual kendaraan yang mereka sewa kepada seseorang di Desa Pineleng 1, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Merasa janggal dan curiga dengan kendaraan yang akan dijual, calon pembeli menghubungi Timsus Maleo.
Timsus lantas menuju lokasi, dan ternyata benar setelah dicek dan dilakukan interogasi kepada ketiganya, mereka mengaku bahwa benar kendaraan ini mereka gelapkan dan berniat untuk dijual.
Setelah mobil dijual, rencananya ketiga pelaku itu akan keluar daerah Sulawesi Utara. Selanjutnya, Timsus Maleo menghubungi pemilik mobil