Anak Tak Lagi Jajan, Penjual Sate Keliling Nekat Rampok Tetangganya/Sumiati tersangka perampokan/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, SEMARANG-Sumiati (43) penjual sate keliling ditangkap polisi setelah melakukan perampokan terhadap tetangganya, Nunik Fatmawati Wahyuningsih (48).
Dari pengungkapan kasus ini, alasan Sumiati membekap dan merampas perhiasan korban terdesak kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi Covid-19 dan sedang terlilit utang. Motif lain di balik kasus ini, Sumiati berdalih ingin memberikan uang jajan kepada anaknya.
"Pengakuan tersangka, dia baru kali pertama mencuri. Selain dikejar harus membayar utang, dia juga ingin memberikan uang jajan kepada anaknya yang katanya jarang jajan,” kata Kapolsek Polanharjo, AKP Sugeng Handoko kepada Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Rabu 29 April 2020.
Aksi perampokan itu terjadi ketika korban sedang mengambil air wudu di kamar mandi di halaman rumahnya, Minggu 26 April 2020 pukul 04.45 WIB. Saat itu, Sumiyati menyelinap masuk ke dalam rumah Nunik. Begitu Nunik kembali ke rumah, dirinya langsung disergap Sumiyati.
Tersangka sempat menyekap Nunik dengan seprai dan membekap mulut korban dengan lakban sebelum mengambil perhiasan dan uang Rp1 juta. Kemudian, tersangka meninggalkan Nunik yang mulutnya masih tersumpal seprai itu dengan posisi telentang di lantai rumahnya.
Setelah menemukan bukti kuat yang mengarah kepada pelak perampokan, polisi lalu bergerak dan meringkus Sumiyati saat berada di rumah kontrakan pada Rabu (29/4/2020).
Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kalung seberat 10 gram, gelang seberat 7 gram, dan kacang tanah yang dibeli dari tindak pencurian.
Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Polanharjo. Sumiyati dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com