RIAU ONLINE, JAKARTA-Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy menghirup udara bebas. Rommahurmuziy bebas dari Rumah Tahanan KPK pada, Rabu (29/4/2020) malam sekitar pukul 21.44 WIB.
Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama. Dia dibebaskan setelah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Rommy divonis 2 tahun.
Saat keluar dari Rutan, Rommy langsung disambut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan kerabat yang telah menunggu di Rutan KPK.
Rommy tampak memakai baju koko berwarna putih. Telihat pula memegang sebuah dokumen berwarna merah.
Tak ada masker yang melekat di wajahnya ditengah wabah Corona Covid-19 yang tengah melanda di Indonesia.
"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ucap Rommy.
Rommy menjelaskan seharusnya dirinya sudah bisa menghirup udara bebas pada Rabu pagi.
Namun, sejumlah administrasi pembebasannya baru selesai pada malam ini.
"Semestinya tadi pagi saya sudah keluar, tapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani, sehingga baru keluar malam hari ini," ungkap Rommy.
Rommy juga mengaku memiliki beberapa kesan bersama rekan-rekanya selama mendekam di dalam Rutan KPK. Khususnya berkaitan dengan bulan Ramadan tahun ini.
Rommy mengatakan, selama bulan Ramadan yang sudah berlangsung enam hari ini, ia menjadi imam salat Tarawih bagi para tahanan.
"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam salat Taraweh bersama teman-teman di sini," tuturnya.
Meski begitu, Rommy mengaku pembebasan dirinya tak lepas dari orang-orang yang mendukungnya.
Termasuk pula Rommy merasakan ada keberkahan untuknya pada bulan Ramadan tahun ini, dengan kebebasannya dari Rutan KPK.
"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," tutup Rommy.
Putusan Lebih Ringan
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019, setelah terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2019 di Surabaya.
Namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
Diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama Rommy divonis 2 tahun penjara denda Rp 100 juta. Rommy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1). [Suara.com/Alfian Winanto]
Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta.
Di samping itu, JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com