RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty, dipecat Presiden Jokowi akibat ngomongnya ngawur. Dia menyatakan bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
"Iya (Keppres) sudah (terbit)," ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, kepada kumparan, Senin 27 April 2020.
Presiden Jokowi memberhentikan Sitty berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena Sitti telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.
Sitti Hikmawatty
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202," tulis Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.
"Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI," lanjut Jokowi dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.
Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti melanggar etik terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.
Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.
KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur. Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com