Penampakan Cucu yang Tega Perkosa Nenek Kandung Berusia 75 Tahun/Rio Primananda saat diminta keterangan oleh penyidik di Polres Sergei, Sabtu (25/4/2020) ANTARA/HO
(ANTARA/HO)
RIAU ONLINE, MEDAN-Entah setan mana yang bikin Rio Primananda (27) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini tega memperkosa. Sedihnya orang yan diperkosa adalah nenek kandungnya sendiri.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu 25 April 2020 malam mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH (75), saat berbaring menggunakan daster.
"Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana," katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Minggu 26 April 2020..
Ia menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.
Tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.
Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
"Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Sampai korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya dan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com