Ipda Septian Dihukum Tidak Naik Pangkat dan Ditahan Selama 21 Hari

Ipda-Septian-pukuli-anggotanya.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PADANG-Masih ingat dengan Ipda Septian Dwi Cahyo, perwira polisi Polres Padang Pariaman yang menganiaya tiga personel polisi hingga babak beluar?. Pria yang baru menjadi polisi selama 1 tahun tersebut dihukum penundaan kenaikan pangkat hingga dimutasi. Berdasarkan peraturan di Polri, polisi biasanya akan mengalamai kenaikan pangkat selama empat tahun sekali.

Bukan tanpa alasan Polri memberi sanksi diberikan kepada Ipda Septian. Sebab, Ipda Septian terbukti melakukan tindakan pemukulan atau penganiayaan terhadap tiga bintara di depan Mapolres Padang Pariaman.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan Polda Sumbar menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, ditahan selama 21 hari dan teguran tertulis.



Selain itu, oknum perwira Polisi itu juga dimutasi ke Polda Sumbar sebagai staf biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sudah selesai di Propam. Hasilnya dia dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, ditahan 21 hari dan ada teguran tertulis," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto seperti dikutip Kompas.com pada Minggu 19 April 2020.

Ipda Septian diketahui merupakan perwira polisi tamatan Akademi Polisi (Akpol) 2019 yang semula ditempatkan di bagian Shabara Polda Sumbar.

Artikel ini sudah terbit di Kompas tv