MUI Imbau Masyarakat yang Mengaku Beragama Jangan Mudik/Ilustrasi jangan mudik/ Ilustrasi Okezone.com/Ilustrasi jangan mudik/ Ilustrasi Okezone.com
(Ilustrasi Okezone.com)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar masyarakat tidak mudik sebagaimana tuntunan agama Islam dalam menghadapi wabah penyakit menular. Walau tidak bisa mengeluarkan fatwa haram, MUI tetap mengimbau agar masyarakat tidak mudik.
"Tetap di rumah, jadikan rumah cahaya. Tidak mudik, khususnya teman-teman di Jabodetabek. Pemerintah sudah menetapkan dengan ikhtiar pengendalian dengan PSBB," ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam, dalam jumpa pers di BNPB, Senin 13 April 2020.
"Artinya, kalau kita mengaku beragama, kita menyesuaikan dengan tuntunan Rasulullah, apabila ada wabah dan kamu ada di kawasan peredaran wabah itu, jangan keluar, sekalipun untuk tujuan mudik, kecuali uzur syari yang memang tidak bisa ditinggalkan," imbuhnya.
ilustrasi mudik
Meski begitu, MUI tidak bisa mengeluarkan fatwa soal haram mudik sebagaimana dimintakan Wapres Ma'ruf Amin dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebab, mudik ranah kebijakan publik.
Pertimbangan tersebut harus utuh, baik aspek agama, sosial, ekonomi, budaya, dan yang paling penting keamanan dan kesehatan," jelas dia, Jumat 10 April 2020.
"Jadi solusinya adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, karena itu ranahnya Pemerintah. Tidak mesti dengan fatwa," tegas dia.
Sebelumnya, Sekjen MUI Anwar Abbas pernah menyebut, mudik haram karena mencelakakan orang lain. Namun, pendapat Anwar itu bukan fatwa, melainkan pemahaman atas mudik di tengah corona.
"Berarti haram, karena mencelakakan orang lain, kalau ada wabah masuk di situ, mencelakakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, karena mencelakakan orang," jelas Anwar, saat dihubungi, Kamis 2 April 2020.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com